Profil PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan unsur yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah. PPID dibentuk untuk memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara terencana, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan PPID merupakan bagian dari upaya Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberikan akses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga kepada masyarakat. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Keberadaan PPID juga menjadi bagian dari komitmen Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka serta memberikan pelayanan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Visi
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berkualitas di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.”
Misi
- Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
- Membangun sistem pengelolaan dan dokumentasi informasi yang tertib dan terintegrasi.
- Mendorong keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Balai Bahasa.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas & Fungsi PPID
Sebagai pelaksana di bawah koordinasi PPID Utama Kemdikdasmen, berikut tugas dan fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024.
-
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi.
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
- Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
- Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
- Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja.
- Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya.
- Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan. dan
- Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

Jalan Untad 1, Bumi Roviga, Tondo, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Jadwal Pelayanan :
- Senin – Kamis : 08.00-16.00
- Jumat : 08.00-16.30
- Telepon : (0451) 4131834
- Laman : https://bbpst.kemendikdasmen.go.id/bahasa/home/
