Halaman Informasi Dikecualikan memuat jenis informasi yang tidak dibuka untuk publik berdasarkan hasil Uji Konsekuensi Kemendikdasmen. Ruang lingkupnya mencakup rahasia negara/instansi, perlindungan kepentingan usaha, data pribadi, strategi dan keamanan, serta dokumen penegakan hukum. sesuai keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi Utama Kemendikdasmen Nomor 27401/A5/HM.02.02/2025 tanggal 1 November 2025 tentang Penatapan Daftar Informasi Dikecualikan sebagai berikut.
| No. | Judul/Uraian | Dasar Hukum | Kosenkuensi Akibat bila Dibuka | Kosenkuensi Akibat bila Ditutup | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Dokumen rapat (paparan/ rekaman/transkrip/notula/risalah) dan surat-surat yang sifatnya rahasia | Pasal 17 huruf c, i UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 44 ayat (1) huruf i UU No. 43 Tahun 2009 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2022 | Dapat membocorkan rahasia negara, Terganggunya fungsi peneyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum; Menimbulkan kerugian yang serius terhadap data pribadi (privacy), keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi. | Melindungi rahasia negara; Menjaga fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum; Menjaga kepercayaan, kemitraan serta reputasi. | 5 tahun |
| 2. | Dokumen rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kementerian | Pasal 17 huruf a dan c UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan; Terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum. | Melindungi pertahanan dan keamanan; Menjaga fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertibaan umum | Sampai ada persetujuan dari Atasan PPID Kementerian |
| 3. | Dokumen kepemilikan barang milik negara (BMN) di Kementerian | Pasal 17 huruf c, i, dan j UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat membocorkan rahasia negara; Terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum | Melindungi rahasia negara; Menjaga fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum; | Sampai barang milik negara musnah atau dihapus |
| 4. | Informasi dan dokumen penanganan perkara hukum di pengadilan | Pasal 17 huruf a, c, g, dan h UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 44 ayat 1 huruf a dan h UU No. 43 Tahun 2009 | Dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap data/informasi pribadi | Tidak mengganggu proses penegakan hukum dan melindungi data/informasi pribadi | Sampai putusan pengadilan berkelanjutan hukum tetap |
| 5. | Laporan pendampingan/informasi proses hukum pegawai yang menjadi saksi atau tersangka di pengadilan | Pasal 17 huruf a, c, g, dan h UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 44 ayat (1) huruf a dan h UU No. 43 Tahun 2009 | Dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap data/informasi pribadi | Tidak mengganggu proses penegakan hukum dan melindungi data/informasi pribadi | Sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap |
| 6. | Laporan pendampingan/informasi pemberian keterangan ahli di tingkat penyidikan dan pengadilan | Pasal 17 huruf a, c, g, dan h UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 44 ayat (1) huruf a dan h UU No. 43 Tahun 2009 | Dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap data/informasi pribadi | Tidak mengganggu proses penegakan hukum dan melindungi data/informasi pribadi | Sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap |
| 7. | Bahan kebijakan dan peraturan yang belum ditetapkan | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 Permendikbud No. 20 Tahun 2022 | Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Menjaga ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai kebijakan dan peraturan ditetapkan |
| 8. | Data pribadi pegawai di Kementerian | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 44 UU No. 43 Tahun 2009 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan mengungkap data pribadi | Melindungi kerahasiaan data pribadi pewagai | Atas persetujuan yang bersangkutan |
| 9. | Soal dan jawaban asesmen pegawai | Pasal 17 Huruf b dan i UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat merusak integritas proses seleksi dan menghilangkan validitas dan reliabilitas hasil asesmen serta potensi penyalahgunaan dan komersialisasi | Membangun integritas proses seleksi, validitas, dan reliabilitas hasil asesmen serta menghindari potensi penyalahgunaan dan komersialisasi | 5 Tahun |
| 10. | Soal dan jawaban seleksi calon aparatur sipil negara | Pasal 17 huruf b dan i UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat merusak integritas proses seleksi dan menghilangkan validitas dan reliabilitas hasil asesmen serta potensi penyalahgunaan dan komersialisasi | Membangun integritas proses seleksi, validitas, dan reliabilitas hasil asesmen serta menghindari potensi penyalahgunaan dan komersialisasi | 5 Tahun |
| 11. | Data penulis soal dan jawaban seleksi calon aparatur sipil negara | Pasal 17 huruf b dan h UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat merusak integritas proses seleksi dan menghilangkan validitas dan reliabilitas hasil asesmen serta potensi penyalahgunaan dan komersialisasi | Membangun integritas proses seleksi, validitas, dan reliabilitas hasil asesmen serta menghindari potensi penyalahgunaan dan komersialisasi | Sampai penulis meninggal dunia atau atas persetujuan yang bersangkutan |
| 12. | Usulan pengangkatan, pemberhentian dan rotasi pejabat dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional | Pasal 17 huruf b, h, dan i UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat membocorkan rahasia negara, Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Menjaga ketertiban penyelenggaraan negara dan melindungi memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Sampai dokumen penetapan diterbitkan |
| 13. | Dokumen badan pertimbangan jabatan dan pangkat | Pasal 17 huruf b, h, dan i UU No. 14 Tahun 2008 | Dapat membocorkan rahasia negara, Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Menjaga ketertiban penyelenggaraan negara dan melindungi memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | 5 Tahun |
| 14. | Dokumen disiplin kepegawaian | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 PP Nomor 94 Tahun 2021 Permendikbudristek No. 13 Tahun 2023 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan mengungkap data pribadi | Melindungi kerahasiaan data pribadi pegawai | Atas persetujuan yang bersangkutan |
| 15. | Data proses verifikasi, penetapan dan penyaluran penerima bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian | Pasal 17 huruf b dan i UU No. 14 Tahun 2008 | Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Menjaga ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | 10 Tahun |
| 16. | Dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menurut sifatnya dirahasiakan | Pasal 17 huruf a sampai dengan j UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 51 PerKI No. 1 Tahun 2021; Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membocorkan rahasia negara | Tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan | 10 Tahun |
| 17. | Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tahap pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat dipertahankan Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 18. | Rincian Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat dipertahankan Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 19. | Dokumen Spesifikasi Teknis pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat dipertahankan Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 20. | Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 21. | Dokumen Persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah | – UU Nomor 5 tahun 1999; – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 22. | Daftar Kuantitas dan Harga pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 tahun 1999; – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 23. | Gambar Rancangan Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 tahun 1999; – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 24. | Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen lingkungan hidup pengadaan barang/jasa pemerintah | – UU Nomor 5 tahun 1999; – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 25. | Surat Penawaran Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 tahun 1999; – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran; Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | – Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari – Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 26. | Penawaran Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 tahun 1999; – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran; Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | – Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari – Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 27. | Penawaran Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 tahun 1999; – Pasal 17 poin b dan c UU Nomor 14 Tahun 2008; – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran; Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | – Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari – Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 28. | Rincian Harga Penawaran Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 poin b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran; Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | – Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari – Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 29. | Isian Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 poin b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008; – Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran; Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | – Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari – Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 30. | Sertifikat atau lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan dari persaingan usaha tidak sehat | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 31. | Berita Acara Pemberian Penjelasan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 | – Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ; – Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi) | – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari; – Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 32. | Berita Acara Hasil Negosiasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 | – Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ; – Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi) | – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari; – Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 33. | Jawaban Sanggah pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 | – Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ; – Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi) | – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari; – Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 35. | Jawaban Sanggah Banding pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 | – Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ; – Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi) | – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari; – Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 36. | Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 | – Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ; – Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi) | – Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari; – Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 37. | Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ; | Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan dari persaingan usaha tidak sehat | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 38. | Berita Acara dan Kertas Kerja Evaluasi (Administrasi, Teknis, Harga, dan Kualifikasi) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Nomor 30 Tahun 2000 – Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 – Perki Nomor 1 Tahun 2021 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ; | Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan dari persaingan usaha tidak sehat | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 39. | Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 40. | Surat Janjian Kemitraan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 41. | Kontrak Swakelola pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 Poin j UU Nomor 14 Tahun 2000 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 42. | Dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang mengandun informasi yang dikecualikan | – Pasal 17 Poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 43. | Surat Tagihan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 Poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 44. | Laporan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang memuat hasil analisis jasa konsultasi) | – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 45. | Laporan Penyelesaian Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang memuat hasil analisis jasa konsultasi) | – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 46. | Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan |
| 47. | Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai serah terima akhir pekerjaan dan telah di lakukan pemeriksaan oleh BPK |
| 48. | Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | – Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara – Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 | Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara | Sampai serah terima akhir pekerjaan dan telah diterbitkan hasil audit dari BPK |
| 49. | Dokumen Penetapan dan atau Pembatalan Sanksi Daftar Hitam pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan PA atau KPA terdiri dari SK Penetapan/SK Penundaan/SK Pembatalan, Rekomendasi APIP, Rekomendasi BPK, Keberatan Penyedia, Usulan PPK atau Pokja, dan Dokumen lainnya yang Diunggah PA atau KPA | – Pasal 17 poin a UU Nomor 14 Tahun 2008 – Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 | Dapat menghambat proses penegakan hukum | Memperlancar proses penegakan hukum | Sampai masa berlaku sanksi daftar hitam selesai atau SK pembatalan sanksi daftar hitam diterbitkan |
| 50. | Data pribadi penerima barang/jasa pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) | – Pasal 25 dan 26 UU 11 Tahun 2008 – Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 – Pasal 42 dan 82 UU Nomor 43 Tahun 2009 – Pasal 84 UU Nomor 24 Tahun 2013 – Pasal 4 dan 5 UU Nomor 27 Tahun 2022 | Dapat mengungkap data pribadi | Melindungi data pribadi | Sampai dengan adanya persetujuan dari yang bersangkutan |
| 51. | Rincian DIPA dan RKAKL | – UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara – Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | Dapat disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab karena merupakan rincian anggaran Kementerian | Merupakan dokumen sensitif anggaran Kementerian dan harus tertutup | Selamanya, kecuali untuk kepentingan audit/pemeriksaan pihak berwenang penyelenggaraan negara |
| 52. | Rencana Kerja K/L | – UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); – UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 | Dapat disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab karena merupakan rencana kerja yang berisi target dan anggaran Kementerian | Merupakan dokumen sensitif anggaran Kementerian dan harus tertutup | Setelah selesai tahun anggaran berjalan |
| 53. | Data pribadi anggota perpustakaan Kemendikdasmen | – Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 – Pasal 44 UU No. 43 Tahun 2009 | Dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu dan dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara | Melindungi data pribadi anggota perpustakaan | Sampai adanya persetujuan dari yang bersangkutan |
| 54. | Data pribadi peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, dan pengguna layanan dalam sistem data pokok pendidikan dan sistem lain yang dikelola kementerian | – Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 – Pasal 44 UU No. 43 Tahun 2009 – UU No. 27 tahun 2022 – PP nomor 61 tahun 2010 Pasal 24 Permendikbudristek nomor 31 tahun 2020 | Dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu dan dapat mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengguna layanan | Sampai adanya persetujuan dari yang bersangkutan |
| 55. | Dokumen Penyelesaian Kerugian Negara: a. Pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara b. Penyiapan penyelesaian masalah kerugian negara c. Penyiapan tindak lanjut hasil pemeriksaan kerugian negara d. Penghitungan penetapan jumlah kerugian negara e. Penyiapan pembebanan penggantian kerugian sementara | – Pasal 17 huruf e dan i UU No. 14 Tahun 2008 – UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan – Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip | Mengganggu proses penegakan hukum | Melancarkan proses penegakan hukum | Ketika sudah ada penetapan jumlah kerugian negara dan ketika ada keputusan berkekuatan hukum tetap |
| 56. | Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan: a. Berita Acara Rekonsiliasi b. Daftar Transaksi | Pasal 17 huruf e, h dan i dan i UU No. 14 Tahun 2008 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian pada substansi anggaran | merugikan pelaksanaan fungsi anggaran | Sampai dengan selesai dilakukan audit oleh BPK |
| 57. | Laporan Keuangan Kementerian yang belum di audit oleh BPK | Pasal 17 huruf e, h dan i dan i UU No. 14 Tahun 2008 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian pada pelaksanaan anggaran kementerian | memberi pelindungan bagi dokumen transaksi keuangan dari pihak yang tidak berkepentingan | Sampai selesai di audit oleh BPK |
| 58. | Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak: a. Penyusunan usulan rencana penerimaan negara bukan pajak b. Realisasi penerimaan negara bukan pajak c. Penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak d. Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak | Pasal 17 huruf e, h dan i dan i UU No. 14 Tahun 2008 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian pada pelaksanaan anggaran kementerian | memberi pelindungan bagi dokumen transaksi keuangan dari pihak yang tidak berkepentingan | Sampai dengan selesai dilakukan audit oleh BPK |
| 59. | Dokumen Kepemilikan Aset Kementerian | – Pasal 17 huruf e, h dan i UU No. 14 Tahun 2008 – UU Nomor 43 Tahun 2009 Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian | Melindungi kepemilikan sarana prasarana lembaga/perorangan dari pihak pihak yang tidak mempunyai kepentingan | Sampai adanya persetujuan dari Atasan PPID |
| 60. | Daftar Rincian Barang Milik Negara/Inventarisasi BMN | Pasal 17 huruf e, h dan i UU No. 14 Tahun 2008 UU Nomor 43 Tahun 2009 Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 | Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian | Melindungi kepemilikan sarana prasarana lembaga/perorangan dari pihak pihak yang tidak mempunyai kepentingan | Sampai adanya persetujuan dari Atasan PPID |