Informasi Dikecualikan

Halaman Informasi Dikecualikan memuat jenis informasi yang tidak dibuka untuk publik berdasarkan hasil Uji Konsekuensi Kemendikdasmen. Ruang lingkupnya mencakup rahasia negara/instansi, perlindungan kepentingan usaha, data pribadi, strategi dan keamanan, serta dokumen penegakan hukum. sesuai keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi Utama Kemendikdasmen Nomor 27401/A5/HM.02.02/2025 tanggal 1 November 2025 tentang Penatapan Daftar Informasi Dikecualikan  sebagai berikut.

No.Judul/UraianDasar HukumKosenkuensi Akibat bila DibukaKosenkuensi Akibat bila DitutupJangka Waktu
1.Dokumen rapat (paparan/ rekaman/transkrip/notula/risalah) dan surat-surat yang sifatnya rahasiaPasal 17 huruf c, i UU No. 14 Tahun 2008
Pasal 44 ayat (1) huruf i UU No. 43 Tahun 2009
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2022
Dapat membocorkan rahasia negara, Terganggunya fungsi peneyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum; Menimbulkan kerugian yang serius terhadap data pribadi (privacy), keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.Melindungi rahasia negara; Menjaga fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum; Menjaga kepercayaan, kemitraan serta reputasi.5 tahun
2.Dokumen rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di KementerianPasal 17 huruf a dan c UU No. 14 Tahun 2008Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan; Terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum.Melindungi pertahanan dan keamanan; Menjaga fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertibaan umumSampai ada persetujuan dari Atasan PPID Kementerian
3.Dokumen kepemilikan barang milik negara (BMN) di KementerianPasal 17 huruf c, i, dan j UU No. 14 Tahun 2008Dapat membocorkan rahasia negara; Terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umumMelindungi rahasia negara; Menjaga fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum;Sampai barang milik negara musnah atau dihapus
4.Informasi dan dokumen penanganan perkara hukum di pengadilan Pasal 17 huruf a, c, g, dan h UU No. 14 Tahun 2008
 Pasal 44 ayat 1 huruf a dan h UU No. 43 Tahun 2009
Dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap data/informasi pribadiTidak mengganggu proses penegakan hukum dan melindungi data/informasi pribadiSampai putusan pengadilan berkelanjutan hukum tetap
5.Laporan pendampingan/informasi proses hukum pegawai yang menjadi saksi atau tersangka di pengadilan Pasal 17 huruf a, c, g, dan h UU No. 14 Tahun 2008
 Pasal 44 ayat (1) huruf a dan h UU No. 43 Tahun 2009
Dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap data/informasi pribadiTidak mengganggu proses penegakan hukum dan melindungi data/informasi pribadiSampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
6.Laporan pendampingan/informasi pemberian keterangan ahli di tingkat penyidikan dan pengadilan Pasal 17 huruf a, c, g, dan h UU No. 14 Tahun 2008
 Pasal 44 ayat (1) huruf a dan h UU No. 43 Tahun 2009
Dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap data/informasi pribadiTidak mengganggu proses penegakan hukum dan melindungi data/informasi pribadiSampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
7.Bahan kebijakan dan peraturan yang belum ditetapkan Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008
 Permendikbud No. 20 Tahun 2022
Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMenjaga ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraSampai kebijakan dan peraturan ditetapkan
8.Data pribadi pegawai di Kementerian Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008
 Pasal 44 UU No. 43 Tahun 2009
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan mengungkap data pribadiMelindungi kerahasiaan data pribadi pewagaiAtas persetujuan yang bersangkutan
9.Soal dan jawaban asesmen pegawaiPasal 17 Huruf b dan i UU No. 14 Tahun 2008Dapat merusak integritas proses seleksi dan menghilangkan validitas dan reliabilitas hasil asesmen serta potensi penyalahgunaan dan komersialisasiMembangun integritas proses seleksi, validitas, dan reliabilitas hasil asesmen serta menghindari potensi penyalahgunaan dan komersialisasi5 Tahun
10.Soal dan jawaban seleksi calon aparatur sipil negaraPasal 17 huruf b dan i UU No. 14 Tahun 2008Dapat merusak integritas proses seleksi dan menghilangkan validitas dan reliabilitas hasil asesmen serta potensi penyalahgunaan dan komersialisasiMembangun integritas proses seleksi, validitas, dan reliabilitas hasil asesmen serta menghindari potensi penyalahgunaan dan komersialisasi5 Tahun
11.Data penulis soal dan jawaban seleksi calon aparatur sipil negaraPasal 17 huruf b dan h UU No. 14 Tahun 2008Dapat merusak integritas proses seleksi dan menghilangkan validitas dan reliabilitas hasil asesmen serta potensi penyalahgunaan dan komersialisasiMembangun integritas proses seleksi, validitas, dan reliabilitas hasil asesmen serta menghindari potensi penyalahgunaan dan komersialisasiSampai penulis meninggal dunia atau atas persetujuan yang bersangkutan
12.Usulan pengangkatan, pemberhentian dan rotasi pejabat dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsionalPasal 17 huruf b, h, dan i UU No. 14 Tahun 2008Dapat membocorkan rahasia negara, Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMenjaga ketertiban penyelenggaraan negara dan melindungi memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSampai dokumen penetapan diterbitkan
13.Dokumen badan pertimbangan jabatan dan pangkatPasal 17 huruf b, h, dan i UU No. 14 Tahun 2008Dapat membocorkan rahasia negara, Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMenjaga ketertiban penyelenggaraan negara dan melindungi memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan5 Tahun
14.Dokumen disiplin kepegawaianPasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008
PP Nomor 94 Tahun 2021
Permendikbudristek No. 13 Tahun 2023
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan mengungkap data pribadiMelindungi kerahasiaan data pribadi pegawaiAtas persetujuan yang bersangkutan
15.Data proses verifikasi, penetapan dan penyaluran penerima bantuan pemerintah dan bantuan sosial di KementerianPasal 17 huruf b dan i UU No. 14 Tahun 2008Terganggunya ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMenjaga ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara10 Tahun
16.Dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menurut sifatnya dirahasiakan Pasal 17 huruf a sampai dengan j UU No. 14 Tahun 2008;
 Pasal 51 PerKI No. 1 Tahun 2021;
 Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Membocorkan rahasia negara
Tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan10 Tahun
17.Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tahap pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah UU No. 5 Tahun 1999
 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008
 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat dipertahankan
 Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
18.Rincian Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah UU No. 5 Tahun 1999
 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008
 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat dipertahankan
 Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
19.Dokumen Spesifikasi Teknis pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah UU No. 5 Tahun 1999
 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008
 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat dipertahankan
 Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
20.Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah UU No. 5 Tahun 1999
 Pasal 17 poin b UU No. 14 Tahun 2008
 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
21.Dokumen Persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah– UU Nomor 5 tahun 1999;
– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
22.Daftar Kuantitas dan Harga pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– UU Nomor 5 tahun 1999;
– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
23.Gambar Rancangan Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah– UU Nomor 5 tahun 1999;
– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
24.Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen lingkungan hidup pengadaan barang/jasa pemerintah– UU Nomor 5 tahun 1999;
– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dapat menganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
25.Surat Penawaran Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UU Nomor 5 tahun 1999;
– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran;
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara
– Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
– Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
26.Penawaran Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– UU Nomor 5 tahun 1999;
– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran;
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara
– Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
– Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
27.Penawaran Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UU Nomor 5 tahun 1999;
– Pasal 17 poin b dan c UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran;
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara
– Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
– Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
28.Rincian Harga Penawaran Barang/Jasa Pemerintah – Pasal 17 poin b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran;
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara
– Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
– Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
29.Isian Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– Pasal 17 poin b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008;
– Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dokumen penawaran tidak boleh diketahui siapapun, kecuali penyedia yang mengirimkan penawaran sebelum waktu pembukaan penawaran;
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara
– Akuntabilitas dalam proses penyedia dapat dipertahankan
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari
– Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
30.Sertifikat atau lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum– UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan dari persaingan usaha tidak sehat Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
31.Berita Acara Pemberian Penjelasan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf b dan j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;
– Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi)
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari;
– Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
32.Berita Acara Hasil Negosiasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
– Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;
– Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi)
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari;
– Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
33.Jawaban Sanggah pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
– Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;
– Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi)
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari;
– Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
35.Jawaban Sanggah Banding pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
– Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;
– Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi)
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari;
– Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
36.Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
– Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;
– Berita acara pengadaan hanya bisa diakses oleh penyedia yang mendaftar (selama sistem memfasilitasi)
– Hak atas kekayaan intelektual terlindungi dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari;
– Akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia dapat terjaga karena akses informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pengguna pada aplikasi
Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
37.Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan dari persaingan usaha tidak sehat Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
38.Berita Acara dan Kertas Kerja Evaluasi (Administrasi, Teknis, Harga, dan Kualifikasi) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UU Nomor 5 Tahun 1999
– UU Nomor 30 Tahun 2000
– Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
– Perki Nomor 1 Tahun 2021
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ;Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan dari persaingan usaha tidak sehat Sampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
39.Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
40.Surat Janjian Kemitraan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
41.Kontrak Swakelola pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– Pasal 17 Poin j UU Nomor 14 Tahun 2000
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
42.Dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang mengandun informasi yang dikecualikan– Pasal 17 Poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
43.Surat Tagihan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– Pasal 17 Poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
44.Laporan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang memuat hasil analisis jasa konsultasi)– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
45.Laporan Penyelesaian Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang memuat hasil analisis jasa konsultasi)– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
46.Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai proses pengadaan barang/jasa selesai dan telah diterbitkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
47.Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai serah terima akhir pekerjaan dan telah di lakukan pemeriksaan oleh BPK
48.Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah– Pasal 17 poin j UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
– Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
– Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
– Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negaraSampai serah terima akhir pekerjaan dan telah diterbitkan hasil audit dari BPK
49.Dokumen Penetapan dan atau Pembatalan Sanksi Daftar Hitam pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan PA atau KPA terdiri dari SK Penetapan/SK Penundaan/SK Pembatalan, Rekomendasi APIP,
Rekomendasi BPK, Keberatan
Penyedia, Usulan PPK atau Pokja, dan Dokumen lainnya yang Diunggah PA atau KPA
– Pasal 17 poin a UU Nomor 14 Tahun 2008
– Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021
Dapat menghambat proses penegakan hukumMemperlancar proses penegakan hukumSampai masa berlaku sanksi daftar hitam selesai atau SK pembatalan sanksi daftar hitam diterbitkan
50.Data pribadi penerima barang/jasa pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)– Pasal 25 dan 26 UU 11 Tahun 2008
– Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008
– Pasal 42 dan 82 UU Nomor 43 Tahun 2009
– Pasal 84 UU Nomor 24 Tahun 2013
– Pasal 4 dan 5 UU Nomor 27 Tahun 2022
Dapat mengungkap data pribadiMelindungi data pribadiSampai dengan adanya persetujuan dari yang bersangkutan
51.Rincian DIPA dan RKAKL– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
– Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Dapat disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab karena merupakan rincian anggaran KementerianMerupakan dokumen sensitif anggaran Kementerian dan harus tertutupSelamanya, kecuali untuk kepentingan audit/pemeriksaan pihak berwenang penyelenggaraan negara
52.Rencana Kerja K/L– UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
– UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
Dapat disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab karena merupakan rencana kerja yang berisi target dan anggaran KementerianMerupakan dokumen sensitif anggaran Kementerian dan harus tertutupSetelah selesai tahun anggaran berjalan
53.Data pribadi anggota perpustakaan Kemendikdasmen – Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008
– Pasal 44 UU No. 43 Tahun 2009
Dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu dan dapat mengganggu ketertiban kegiatan penyelenggaraan negaraMelindungi data pribadi anggota perpustakaanSampai adanya persetujuan dari yang bersangkutan
54.Data pribadi peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, dan pengguna layanan dalam sistem data pokok pendidikan dan sistem lain yang dikelola kementerian– Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008
– Pasal 44 UU No. 43 Tahun 2009
– UU No. 27 tahun 2022
– PP nomor 61 tahun 2010 Pasal 24 Permendikbudristek nomor 31 tahun 2020
Dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu dan dapat mengungkap rahasia pribadiMelindungi data pribadi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengguna layananSampai adanya persetujuan dari yang bersangkutan
55.Dokumen Penyelesaian Kerugian Negara:
a. Pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara
b. Penyiapan penyelesaian masalah kerugian negara
c. Penyiapan tindak lanjut hasil pemeriksaan kerugian negara
d. Penghitungan penetapan jumlah kerugian negara
e. Penyiapan pembebanan penggantian kerugian sementara
– Pasal 17 huruf e dan i UU No. 14 Tahun 2008
– UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Mengganggu proses penegakan hukumMelancarkan proses penegakan hukumKetika sudah ada penetapan jumlah kerugian negara dan ketika ada keputusan berkekuatan hukum tetap
56.Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan:
a. Berita Acara Rekonsiliasi
b. Daftar Transaksi
Pasal 17 huruf e, h dan i dan i UU No. 14 Tahun 2008
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian pada substansi anggaranmerugikan pelaksanaan fungsi anggaranSampai dengan selesai dilakukan audit oleh BPK
57.Laporan Keuangan Kementerian yang belum di audit oleh BPKPasal 17 huruf e, h dan i dan i UU No. 14 Tahun 2008
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian pada pelaksanaan anggaran kementerian memberi pelindungan bagi dokumen transaksi keuangan dari pihak yang tidak berkepentinganSampai selesai di audit oleh BPK
58.Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak:
a. Penyusunan usulan rencana penerimaan negara bukan pajak
b. Realisasi penerimaan negara bukan pajak
c. Penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak
d. Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan
penerimaan negara bukan pajak
Pasal 17 huruf e, h dan i dan i UU No. 14 Tahun 2008
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 pada Lampiran II Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian pada pelaksanaan anggaran kementerian memberi pelindungan bagi dokumen transaksi keuangan dari pihak yang tidak berkepentinganSampai dengan selesai dilakukan audit oleh BPK
59.Dokumen Kepemilikan Aset Kementerian – Pasal 17 huruf e, h dan i UU No. 14 Tahun 2008
– UU Nomor 43 Tahun 2009 Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian Melindungi kepemilikan sarana prasarana lembaga/perorangan dari pihak pihak yang tidak mempunyai kepentingan Sampai adanya persetujuan dari Atasan PPID
60.Daftar Rincian Barang Milik Negara/Inventarisasi BMNPasal 17 huruf e, h dan i UU No. 14 Tahun 2008
UU Nomor 43 Tahun 2009 Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian Melindungi kepemilikan sarana prasarana lembaga/perorangan dari pihak pihak yang tidak mempunyai kepentingan Sampai adanya persetujuan dari Atasan PPID